TOBOALI – Aroma kegelisahan menyelimuti perairan Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, usai PT Timah Tbk resmi mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara aktivitas tambang di wilayah IUP-nya. Surat bernomor 1952/Tbk/UM-3130/25-S2.5 itu menginstruksikan seluruh mitra usaha Ponton Isap Produksi (PIP) untuk menghentikan kegiatan operasional sejak Jumat (16/5/2025).
Namun, pantauan tim redaksi pada Minggu (18/5/2025) memperlihatkan situasi kontras. Deru mesin tambang masih terdengar nyaring dari laut Sukadamai. Sejumlah pihak diduga tetap nekat menambang secara ilegal, bahkan terang-terangan di siang hari. Aktivitas ini berlangsung tepat di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.
Ironisnya, rencana razia gabungan yang semula akan digelar PT Timah dan Sat-Polairud Polres Bangka Selatan pada hari yang sama terpaksa dibatalkan dengan alasan cuaca buruk.
Hal ini menuai tanya dan kecurigaan publik, sebab para penambang ilegal justru bebas beroperasi pada waktu yang sama.
“Katanya razia dibatalkan karena cuaca buruk, tapi mesin ponton malah bekerja tanpa hambatan,” ungkap seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Kondisi ini mengundang respons keras dari Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan, Norman Adjis. Ia menyayangkan lemahnya penindakan dan mendesak PT Timah agar tidak ragu menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran tersebut.
“Jika PT Timah tidak sanggup, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Jangan biarkan negara terus-menerus dirugikan,” tegas Norman.
Menurutnya, sebagai perusahaan milik negara (BUMN), PT Timah memegang tanggung jawab besar dalam menjaga legalitas dan ketertiban tambang. “PT Timah bukan perusahaan swasta biasa. Ini perusahaan plat merah yang ditunjuk negara secara sah. Maka harus berani menindak tegas siapa pun, termasuk cukong-cukong luar yang bermain di wilayah kita,” ujarnya.
Ia juga berharap Kapolda Kepulauan Bangka Belitung turut turun tangan menangani persoalan yang dinilainya sudah memprihatinkan ini.
Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepada Kepala Division Head Area Bangka Selatan, Sigit Prabowo, melalui WhatsApp hingga kini belum dijawab meski status pesan menunjukkan telah dibaca. Hal ini semakin menambah tanda tanya publik terhadap sikap PT Timah dalam menegakkan aturan di lapangan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat, surat edaran PT Timah Tbk terkesan seperti formalitas belaka—sementara pihak-pihak yang merusak ekosistem tambang dan merugikan negara justru “menang banyak” di lapangan.





