TOBOALI – Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi tolok ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wabup Debby menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025 sebesar Rp876,31 miliar, dengan realisasi mencapai Rp846,90 miliar atau 96,64 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp96,36 miliar atau 89,63 persen dari target.
Di sisi belanja, pemerintah daerah menargetkan Rp878,32 miliar dengan realisasi sebesar Rp840,77 miliar atau 95,72 persen. Dari capaian tersebut, Kabupaten Bangka Selatan mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp6,13 miliar. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp8,14 miliar.
Wabup Debby menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung APBD, termasuk berbagai inovasi pembangunan.
Selain LKPJ, dalam rapat tersebut juga disampaikan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Wabup Debby, penyusunan Raperda tersebut berlandaskan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang optimal dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.
Wabup Debby juga menyampaiakan bahwa laporan yang disampaikan masih memiliki kekurangan, namun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Di akhir penyampaiannya, Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.
“Melalui kebersamaan dan gotong royong, kita optimis dapat mewujudkan Bangka Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.





