BANGKA SELATAN – PT Timah Tbk secara resmi mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam surat edaran bernomor 1049/Tbk/UM- 3130 /25-S2.5 yang dikeluarkan pada 16 Mei 2025.
Dalam surat terhitung mulai Sabtu tanggal 17 Mei 2025, PT Timah menginstruksikan seluruh mitra usaha untuk menghentikan aktivitas penambangan di perairan laut Sukadamai Toboali dan mengembalikan SPK serta SILO yang telah diterbitkan.
Division Head Area Bangka Selatan PT Timah, Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan yang tetap berlangsung maka akan dianggap sebagai tambang ilegal dan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Ia meminta seluruh mitra untuk segera menarik ponton ke pinggir pantai guna memastikan kepatuhan terhadap instruksi dari perusahaan,” harapnya.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari evaluasi kinerja produksi dan upaya penertiban operasional tambang di wilayah tersebut.





