TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengimbau perusahaan penyedia Base Transceiver Station (BTS) untuk segera melakukan migrasi data perizinan mereka ke sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas operasional menara, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Selatan, Yuri Siswanto, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Selasa (18/3/2025) sore.
Yuri mengungkapkan, berdasarkan rekonsiliasi data bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terdapat 107 menara BTS yang telah terdaftar dan rutin membayar pajak serta retribusi daerah.
Namun, lanjut dia, dari jumlah tersebut, baru 48 unit BTS yang tercatat dalam sistem perizinan OSS.
“Sisanya diperkirakan belum melakukan migrasi perizinan IMB/PBG ke dalam sistem OSS. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik BTS segera melakukan migrasi data perizinan mereka,” kata Yuri.
Dia menambahkan, selain memastikan kepatuhan regulasi, pihaknya juga akan melakukan pemutakhiran data di lapangan.
“Terkadang, ada BTS yang berubah operator, tidak aktif, atau pindah lokasi. Melalui Tim Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami akan melakukan verifikasi serta peninjauan ulang agar potensi PAD dari sektor jasa telekomunikasi bisa lebih maksimal,” tegas Yuri.
“Migrasi ke OSS ini akan mempermudah pemantauan perizinan serta memperkuat pengelolaan pendapatan daerah dari sektor telekomunikasi,” tandasnya.





