Bangka Selatan

48 Perusahaan Tambak Udang di Bangka Selatan, Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

1110
×

48 Perusahaan Tambak Udang di Bangka Selatan, Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN –  Aktivitas bisnis perusahaan tambak udang yang sekian lama beroperasi di kabupaten Bangka Selatan diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang mana aturannya tidak diperuntukan bagi Industri tambak.

Dalam hal ini, upaya memastikan tidak adanya solar yang dipasok, salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kebutuhan operasional untuk sehari- hari perusahaan tambak udang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis SOLAR.

“Iya pakai solar, beli dimananya itu kurang tau bang,” ungkapnya, kepada awak media Tintapena.Id saat dikonfirmasi. Senin, 3 Maret 2025.

Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah kabupaten Bangka Selatan khususnya dilarang memasok bahan bakar solar untuk operasional tambak udang.

“Selama ini beroperasi bang, dari mana pihak perusahaan tambak udang mendapatkan pasokan BBM solar. Sedangkan industri besar wajib menggunakan solar non subsidi,” terang dia sembari bertanya-tanya.

Lanjut dia, seperti apa pengawasan distribusi bahan bakar, sesuai data ada 48 perusahaan tambak udang yang sudah terdaftar dan memiliki ijin usaha di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bangka Selatan.

“Kepada Pemerintah daerah kabupaten Bangka Selatan supaya bisa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menyelidiki dari mana pasokan solar yang digunakan perusahaan tersebut,” harapnya.

Sebagai informasi, Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang penindakan tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain itu, Undang- Undang (UU), Solar bersubsidi tidak digunakan untuk skala industri seperti tambak udang. BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan usaha kecil seperti Nelayan atau Petani.

Awak media masih menunggu konfirmasi Pihak-pihak perusahaan maupun lainnya guna keberimbangan informasi.

(Tim)