Hukum dan Kriminal

Parah! Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 kg, Tidak Ada di Sel Polsek Bukit Intan, Apakah ada Praktik Uang ??

212
×

Parah! Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 kg, Tidak Ada di Sel Polsek Bukit Intan, Apakah ada Praktik Uang ??

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG –  Unit Reserse Intelijen Polsek Bukit Intan berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan Gas Elpiji 3 kg di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padahal, saat penangkapan dilakukan pada hari Selasa, (25/02/2025) sekitar Pukul.14.00 WIB siang, namun kini para pelaku dikabarkan telah dibebaskan oleh Polsek Bukit Intan. Kamis, (27/02/2024).

Dari Informasi team media Tintapena.Id berhasil mengumpulkan dari berbagai narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa para pelaku pengoplos LPG telah dibebaskan oleh pihak aparat penegak hukum (APH).

“Informasi sudah dibebaskan bang, info yang kami dengar dari Wakapolsek, para pelaku dibebaskan karena katanya tak cukup bukti,” ungkap narasumber

Demi berimbangnya pemberitaan, team media ini pun melakukan konfirmasi kepada Wakapolsek Bukit Intan IPDA Mardiono terkait pembebasan para terduga pelaku, namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan berhasil diterima.

Diketahui sebelumnya Resintel Polsek Bukit Intan telah mengamankan 3 orang pelaku Pengoplos Gas LPG bersama beberapa barang bukti saat mereka tengah melakukan pengoplosan.

“Adapun ketiga terduga pelaku antara lain EK (43), GV (24), dan H (42). Saat itu, bahkan Polsek Bukit Intan kabarnya mencatat 2 orang sebagai DPO yakni P (40) warga Semabung dan HN alias AT (40) asal Air Mawar.

Bersama ketiga pelaku, turut di amankan juga barang bukti antara lain : 28 tabung Gas kecil berukuran 3 kg, 60 tabung Gas besar berukuran 15 kg, 5 tabung Gas sedang berukuran 5 kg, 1 timbangan 30 kg, Batu Es, 27 stik besi, 1 fiber ikan berisi Es Batu, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 93 tabung Gas Elpiji.

Mengutip dari beberapa pemberitaan yang beredar sebelumnya, Saat penggerebekan, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di bagian tangan. Salah satu tersangka sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota polisi, Setelah dilakukan Interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan praktik pengoplosan Gas.

Pasca penangkapan, Kapolsek Bukit Intan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan hak konsumen, ini malah para tersangka dikeluarin dari sel.

Pelaku pengoplos Gas Elpiji 3 kg dapat dikenakan Pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Pelaku dapat dipidana Penjara paling lama 5 tahun,

Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 2 miliar

Pasal-pasal lain yang dapat dikenakan:

Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal

Pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran dilarang sejak 1 Februari 2025. Masyarakat dapat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Gas elpiji 3 kg dapat digunakan oleh kelompok rumah tangga yang memiliki status kependudukan resmi dan menggunakan LPG 3 kg sebagai bahan bakar utama untuk memasak.

Kami minta pak kapolres Pangkalpinang dan kapolda bangka Belitung untuk menindak tegas polsek bukit intan atas keluarnya para tersangka pengoplosan elpiji 3kg.

(Tim)