Hukum dan Kriminal

Konsumen Resah, Oknum Debt Collector PT. NSC Tarik Motor Baru Telat 1 Bulan Tidak Menunjukkan Surat Lengkap

815
×

Konsumen Resah, Oknum Debt Collector PT. NSC Tarik Motor Baru Telat 1 Bulan Tidak Menunjukkan Surat Lengkap

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Lagi-lagi oknum debt collector kembali berulah dalam penarikan 1 unit Honda Vario 125, BN 3352 AG, di Kelurahan Rejosari, Jalan Bandeng IV, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa, 18 Februari 2025.

Kali ini seorang pria tersebut bernama Catur Hadi Pranata menjadi korban atas perilaku non etika debt collector. Dalam keterangan Hadi menjelaskan bahwa 1 unit sepeda motornya diminta secara paksa dengan istri saya oleh oknum debt collektor dari PT. NSC Kelurahan Bacang, saat dirumahnya.

“Motor di tarik pas saya masih kerja dan tiba – tiba debt collector itu hanya membawa surat kuasa penarikan dan istri saya di paksa untuk tanda tangan, padahal saya hanya telat bayar 1 bulan,” ungkap Hadi kepada wartawan.

Harusnya penarikan tersebut Empat syarat bagi kolektor Leasing dalam mendatangi Nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa Surat Kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa Surat Somasi, serta memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia dalam menagih utang.

“Ternyata hal tersebut debt colektor PT. NSC tidak ada yang bisa ditunjukan ke konsumen, cuma hanya surat kuasa saja dan itu pengambilan 1 unit motor dengan istri konsumen tanpa konfirmasi yang bersangkutan.

Dengan hal ini sangat disayangkan perusahaan sebesar PT. NSC yang berada di Kelurahan Bacang bikin ulah, dari SPV debt colektor bernama DODI SAPUTRA yang mengambil motor milik konsumen tanpa membawa surat lengkap saat penarikan, tidak menunjukan Sertifikasi Propesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Debt collector yang melakukan penarikan barang tanpa surat lengkap dapat melanggar hukum dan dikenakan Pasal Pidana.

“Pasal yang dapat dikenakan”

Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu rupiah.

Pasal 365 KUHP tentang perampasan, jika debt collector mengambil barang di jalan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika debt collector memaksa dan mengancam untuk mengambil barang.

Pasal 1365 KUH Perdata, jika debt collector mengambil barang tanpa hak.

Kami minta pihak Polda Bangka Belitung beserta pihak terkait usut tuntas dengan kasus debt colektor PT. NSC dan pihak Perusahaan yang menarik tidak membawa surat lengkap.

(Pedro)