PT Timah Tbk

Kejagung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama Pemerintah Se-Provinsi Kepulauan Babel

322
×

Kejagung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama Pemerintah Se-Provinsi Kepulauan Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG –  PT Timah sebagai salah satu perusahaan pertambangan timah yang mewakili negara juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung perbaikan tata kelola timah.

Rakor ini dihadiri Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri, Manajemen PT Timah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) yang diwakili Pj Sekda, Fery Afriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Teguh Darmawan dan Kejari se Bangka Belitung serta Bupati se Bangka Belitung, Senin (3/2/2024).

Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri mengatakan, Rakor ini membahas dua topik utama yakni tentang kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok di IUP PT Timah. Kedua, membahas tentang penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.

“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati sumber daya di wilayah mereka untuk kesejahteraan. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal. Sehingga masyarakat bisa lahir dengan PT Timah dengan menjalankan prinsip Governance.” katanya.

Menurutnya, melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.

“Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, Pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan terjadi dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan, agar PT Timah dapat memenuhi GCG,” katanya.

Dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi penambangan ilegal yang terjadi di Bangka Belitung. Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing Kabupaten.

“Kami melihat hal ini sangat strategis untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat mencapai tujuan bersama yaitu mensejahterakan masyarakat dan memberikan keuntungan bagi negara,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Bangka Belitung Ferry Afriyanto mengapresiasi terselenggaranya rakor ini, karena rakor ini sangat penting sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Babel.

“Tidak bisa dihindari karena Provinsi Babel 30 persen PDRB masih disokong sektor pertambangan. Kita berharap sektor pertambangan dilaksankan sesuai aturan dan dapat menyejahatrakan masyarakat Babel. Kami juga berharap ini dapat melibatkan masyarakat agar bisa memberikan dampak ekonomi dan juga tanggung jawab lingkungan pasca tambang dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” ucapnya.

Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Dr. Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum , CGCAE menyebutkan upaya perbaikan tata kelola yang dilaksanakan PT Timah Tbk sudah mulai dilakukan secara serius dan komprehensif dengan cara meminta pendampingan ke Jam Datun Kejaksaan RI.

“Perbaikan tata kelola sudah diawali dan dimulai dengan jajaran Direksi PT Timah Tbk dan MIND ID membangun strategi komunikasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga terkait dengan cara menggelar berbagai Konsultasi dan FGD terkait perbaikan tata kelola yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan Ahli/Pakar,” katanya.

Program kemitraan dengan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif sebagai penambang dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Babel.

“Untuk jangka pendek perbaikan tata kelola terkait kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk kelompok baik di darat dan dipinggir pantai harus segera diwujudkan khususnya di dalam IUP PT Timah. Hal ini sekaligus untuk mengatasi gejolak masyarakat dan sekaligus merespons atas telah diterbitkanya WPR oleh Kementirian ESDM,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, perbaikan tata kelola PT Timah harus dalam kerangka besar reformasi dan transformasi struktur kelembagaan. Hal ini selaras dengan upaya PT Timah untuk meningkatkan kinerja dan indekssasi keinginan bisnis perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan timah yang terkemuka dan berkelas dunia serta sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita Kabinet Merah Putih

“Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif dan inovatif serta kompetitif terhadap perubahan dan dinamika sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan Bisness Judment Rules yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” katanya.

Dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung. Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing Kabupaten.

“Berbagai langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan mencakup penyempurnaan ; kebijakan, perbaikan struktur organisasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia,” harapnya.

Salah satu upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah, digelarnya Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI. (Sumber : PT Timah)