Bangka Selatan

Wabup Debby Hadiri Rapat PROPEMPERDA dan Pengambilan Keputusan Raperda APBD TA 2025

227
×

Wabup Debby Hadiri Rapat PROPEMPERDA dan Pengambilan Keputusan Raperda APBD TA 2025

Sebarkan artikel ini

TOBOALI –  Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (29/11/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Membacakan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang di susun berdasarkan skala prioritas.