Toboali – Ketua KPU Basel dalam mengklarifikasi berita yang viral beberapa hari yang lalu, terkesan tebang pilih dalam memfasilitasi wartawan terkait undangan yang hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 26 Juni 2024 kemarin.
KPU (komisi pemilihan umum) Bangka Selatan yang mana telah mempersiapkan beberapa agenda mulai dari Gathering temu media Se – kabupaten Bangka Selatan dan yang mana dalam acara itu pihak KPU Basel meminta awak media di Basel khususnya untuk mengawal maupun meliput semua kegiatan.
Apa itu dibenarkan KPU Basel membuat aturan sendiri, ada apa? memprioritaskan organisasi Pers yang diundang pada acara tersebut.
ketua KPU Basel Muhidin
menjelaskan bahwa pihak-pihak yang di undang itu memang adalah lembaga dan kemudian juga Organisasi.
“Disitu kami tidak menyebutkan nama, jadi organisasinya mulai dari Forkopimda kita undang semua Bupati kemudian Kejari, Kapolres, TNI dan hampir semua Ormas yang kami tau undang, termasuk Muhammadiyah, NU dan semua yang dibawahnya dan juga Organisasi Pers,” kata Muhidin di Ruang kerja Kantor KPU Basel. Senin, 1 Juli 2024 Siang.
Muhidin menambahkan bahwa yang masuk ke kami ada tiga organisasi Pers, jadi kami undanglah masing-masing organisasi itu untuk hadir pada kegiatan.
“Jadi yang hadir bukan untuk meliput tetapi untuk Hadir jadi terserah mau meliput atau tidak yang penting undangannya sebagai peserta acara kegiatan,” ungkap Muhidin.
Terlepas dari kontroversi tersebut,
Pelarangan wartawan untuk meliput rapat telah melanggar aturan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur hak pers dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi.
Hal ini sudah diatur sehingga harus dipatuhi, tertuang dalam Pasal 18, Ada ketentuan pidana dalam pelanggaran undang – undang ini, dimana hal itu dijelaskan. “Jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan Pers dipidana paling lama Penjara 2 tahun”.
(Red/Tim)





