Bangka Selatan

UU Desa disahkan, Riza : Ini Untuk Kades di Basel

207
×

UU Desa disahkan, Riza : Ini Untuk Kades di Basel

Sebarkan artikel ini

Toboali, Tintapena.Id –  Patut berbangga para Kepala Desa (Kades) se Indonesia dengan disahkannya Rancangan Undang – Undang tentara Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang – Undang Desa.

Kegembiraan ini juga menjadi sebuah tanggung jawab bagi Kades, pasalnya dengan jabatan Kades yang semula hanya 6 tahun tetapi sekarang menjadi 8 dengan pemilihan bisa 2 kali.

Atas disahkannya UU ini Bupati Riza Herdavid turut bahagia, pasalnya semakin lama para Kades ini menjabat tentunya bisa mensejahterakan masyarakat dan menjadi Desa yang mandiri dengan memanfaatkan potensi yang ada di Desa.

“Saya ucapkan selamat atas pengesahan UU Desa ini, semoga program-program pembangunan desa dapat terlaksana dengan lebih baik,” tuturnya, Minggu (31/03/2024).

Kendati semakin lama masa jabatannya, untuk Kades yang ada di Kabupaten Basel agar lebih mawas diri dalam menggunakan anggarannya, sejahterakan masyarakat, buat terobosan agar bisa menambahkan PAD desa, dan jangan sampai Kades ini tersandung kasus Hukum yang disebabkan oleh penggunaan anggaran yang salah.

Selain itu, selalu amanah dalam memimpin tidak boleh memilah – milih dalam ber masyarakat, bantu masyarakat dengan ikhlas, berilah bantuan kepada yang membutuhkan dengan memanfaatkan program-program yang ada baik dari pusat ataupun daerah.

“Untuk Kades ini agar lebih adil ketika memimpin dan menjadi pengayom bagi masyarakat yang di pimpinnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati juga mengapresiasi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani yang telah menyetujui terkait UU desa tersebut dengan pertimbangan yang telah dilakukan.

“Semoga para kades khusunya di Kabupaten Basel ini semuanya amanah, adil dan terpenting tidak ada yang tersandung kasus hukum atas penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.

(Tim Jokers)