PANGKAL PINANG – Penghapusan tapal batas titik 0 Km Pulau Bangka dan tapal batas milik BPN oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Babel (BPJN Babel) dan Cv. Indah Karya Sentosa menuai kecaman dari masyarakat.
Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Babel, Ahmad Wahyudi, mengecam tindakan BPJN Babel dan Cv. Indah Karya Sentosa yang diduga sengaja menghilangkan bukti sejarah Pulau Bangka di kota Pangkalpinang.
Menurut kabar yang beredar, BPJN Babel sudah merencanakan penghilangan sejarah Pulau Bangka saat awal perencanaan pembangunan trotoar di Jalan Sudirman Pangkalpinang. Hal tersebut terlihat dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang menyatakan bahwa apapun yang ada di lokasi pembangunan trotoar tersebut akan dihancurkan atau dihilangkan.
Namun, di depan Gereja Maranatha terdapat beberapa patok, termasuk tiang patok tapal batas 0 kilometer, tapal batas milik badan pertanahan nasional, dan tiang patok milik PU yang jelas terlihat. Sebagai Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Babel, Ahmad Wahyudi menegaskan bahwa tiang patok tapal batas tersebut telah terdaftar sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) di Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu Data Pokok Kebudayaan (DaPoBud) dengan nomor CB.6161.20240219.00001 dan telah menjadi salah satu dari belasan cagar budaya yang sudah didaftarkan di kota Pangkalpinang.
“Didepan pintu masuk gereja Maranatha terdapat beberapa patok, tiang patok bertuliskan PKP 0 berwarna kuning hitam diatas dan kanan tiang sebelah kirinya bertuliskan SLT 32, satu tiang beton lebih kecil berlogo PU bertuliskan BM AD.0.2000, ada juga patok yang lebih kecil lagi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditengahnya terdapat plat kuningan berbentuk bulat bertuliskan TITIK DASAR TEKNIK ditengahnya tanda Plus dan ada tulisan JANGAN MERUSAK DAN MENGANGGU TANDA INI, serta tiang besi diatasnya terdapat dua plat berwarna merah dan hitam bertuliskan PKP.0.00. Ini sudah jelas sebagai tanda bahwa tiang patok tapal batas tidak boleh diganggu apalagi dihilangkan,” ungkap Ahmad Wahyudi Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Babel, Jumat (23/2/2024).
Kejadian itu membuat Aliansi Wartawan Muda (AWAM) Babel, Komunitas Pemerhati Sejarah Babel, dan Laskar Merah Putih Babel kemudian melaporkan hilangnya tiang-tiang tapal batas 0 km ke Kapolresta Kota Pangkalpinang dengan nomor surat 010/AWM-Babel/II/2024. Kapolres yang memberikan respons serius terhadap laporan tersebut memanggil para pelapor pada hari yang sama. Permasalahan ini bahkan sudah masuk ke ranah hukum dengan adanya surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/161/II/2024 pada tanggal 21 Februari 2024 yang dikeluarkan Polresta Pangkalpinang.
“Kemarin, KaSatker Fery menyebutkan bahwa patok tersebut dibangun diatas trotoar jalan nasional jadi terserah mereka mau dibuang atau dihilangkan, sekarang mengatakan bahwa belum terdaftar. Pernyataan tersebut sangat bodoh dan dungu. Bagi saya, mungkin maksud dia (KaSatker Fery,red) tugu monumen 0 Kilometer seperti gambar dalam berita Kabarbangka.com itu kali ya. Saya tegaskan lagi tugu monumen 0 Kilometer tidak sama dengan patok tapal batas 0 KM sudah terdaftar di Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu Data Pokok Kebudayaan (DaPoBud) dengan No.CB.6161.20240219.00001 bersama belasan cagar budaya di Kota Pangkalpinang yang sudah didaftarkan,” tegasnya.
Selesai memenuhi panggilan penyidik dari Polresta Pangkalpinang, Ahmad Wahyudi dan timnya akan mengadakan pertemuan dengan kepala Badan Pertanahan Nasional kota Pangkalpinang untuk melaporkan bahwa patok 0 milik BPN di depan gereja Maranatha telah dihilangkan. Mereka juga akan menanyakan sanksi hukuman jika ada orang yang dengan sengaja menghilangkan dan memindahkan tapal batas milik BPN serta meminta pihak BPN untuk melaporkan mantan Kepala BPJN Babel, KaSatker PJ Wilayah II Babel, dan Direktur Cv. Indah Karya Sentosa atas hilangnya tapal batas tersebut.
“Tapi sudah lah, percuma saja dijelaskan yang pasti tiang tapal batas 0 Km Pulau Bangka yang sudah terdaftar sebagai Objek diduga Cagar Budaya (ODCB) dan tapal batas milik BPN kini sudah hilang dan dipindahkan oleh proyek BPJN Babel yang dikerjakan CV. Indah Karya Sentosa kabarnya anak perusahan dari Cakra Grup,” sebutnya.
Tindakan penghilangan sejarah Pulau Bangka dan tapal batas yang dilakukan oleh BPJN Babel dan Cv. Indah Karya Sentosa harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat luas. Hal ini menjadi bukti betapa pentingnya pelestarian sejarah dan budaya lokal. Jangan biarkan aksi penghilangan sejarah terus terjadi di tengah-tengah kita.
“Setelah dari Polresta Pangkalpinang, kami akan bertemu dengan kepala BPN Pangkalpinang untuk melapor dan menanyakan sangsi hukuman jika ada orang dengan sengaja menghilangkan dan memindahkan tapal batas milik BPN serta meminta pihak BPN juga ikut melaporkan Mantan Kepala BPJN Babel, KaSatker PJ Wilayah II Babel dan Direktur CV. Indah Karya Sentosa atas hilangnya tapal batas tersebut,” pungkasnya Ahmad Wahyudi.
Sumber Referensi : Perkaranews.com





