Hukum dan Kriminal

Bravo! Polsek Lepar Ringkus Pelaku Perusakan Kantor Desa Pongok

821
×

Bravo! Polsek Lepar Ringkus Pelaku Perusakan Kantor Desa Pongok

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongok berinisial DL (Dirga) diamankan jajaran Polsek Lepar Pongok setelah kembali melakukan aksi perusakan fasilitas Kantor Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan Minggu, (20/9/2025) pukul 13.30 WIB, tak lama setelah laporan resmi disampaikan oleh Kepala Desa Pongok, Adung Taufik Hidayat. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lepar Pongok.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok IPDA Sasongko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan ini merupakan respon atas keresahan masyarakat sekaligus untuk menjaga ketertiban serta melindungi aset negara.

Menurut laporan yang diterima, DL telah tiga kali melakukan pengrusakan kaca kantor desa serta sempat mengancam perangkat desa. Dua kejadian sebelumnya memang diselesaikan secara kekeluargaan, namun aksi terbaru yang terjadi pada Sabtu, (19/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB membuat pihak desa akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Tim gabungan dari Polsek Lepar Pongok, Unit Opsnal, serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen dipimpin langsung IPDA Sasongko bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi.

Dirga, merupakan pria kelahiran Pongok 22 Agustus 1996, sehari- hari bekerja sebagai anggota BPD Desa Pongok. Akibat ulahnya, Pemerintah Desa Pongok diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dan perusakan. DL terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.