Hukum dan Kriminal

Geger! Total 40 Paket Sabu Diamankan: 6,98 gram

369
×

Geger! Total 40 Paket Sabu Diamankan: 6,98 gram

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Peredaran narkotika di Bangka Selatan kembali menggemparkan publik. Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan. PR diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya Gadung, Sabtu dini hari, 05 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, atas seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan pengintaian,” jelas Iptu Budi.

Aksi Kejar-kejaran Sebelum Diamankan

Menurut kronologi yang dihimpun, PR sempat berusaha kabur sejauh 200 meter saat akan diamankan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengepungnya. Dalam proses penangkapan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di lokasi.

“Dari kantong jaket PR, ditemukan satu bungkus rokok merek SLAVA yang di dalamnya terdapat dua paket sabu siap edar, dua potongan pipet, satu plastik bening panjang kosong, dan satu unit handphone VIVO warna pink,” ungkap Iptu Budi.

Penggeledahan Lanjut di Rumah, 38 Paket Tambahan Ditemukan

Tidak berhenti di situ, Satres Narkoba melanjutkan penggeledahan ke rumah PR di kawasan Jalan Air Batu, Desa Gadung. Hasilnya mencengangkan sebanyak 38 paket sabu ditemukan bersama sejumlah alat bukti pendukung lain yang mengindikasikan PR merupakan bagian dari jaringan pengedar.

Barang bukti yang diamankan total:

* 40 paket sabu (bruto: 6,98 gram)
* 40 potongan pipet minuman
* 1 kotak rokok SLAVA
* 3 bungkus plastik bening ukuran sedang
* 2 bungkus plastik bening panjang
* 1 ball plastik bening kecil
* 1 ball plastik bening sedang
* 1 timbangan digital Mini Digital Pocket Scale
* 1 kotak plastik warna pink
* 1 unit HP VIVO warna pink

PR Terancam 20 Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun telah menanti.