Bangka Selatan

Diduga Perizinan Bangunan Sarang Burung Walet Tanpa Izin, Ini yang Disampaikan:

1086
×

Diduga Perizinan Bangunan Sarang Burung Walet Tanpa Izin, Ini yang Disampaikan:

Sebarkan artikel ini

TOBOALI, –  Usai viral di media sosial pada Rabu, (18/6/2025), keberadaan bangunan usaha sarang burung walet di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, Publik mempertanyakan kejelasan legalitas bangunan, perizinan usaha, dan kontribusi pajaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Isu tersebut mencuat diduga lantaran banyak bangunan walet berdiri di tengah kota tanpa kejelasan izin maupun kontribusi pajak yang seharusnya menjadi hak daerah. Tim pena mencoba menelusuri regulasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya saat ini bersama Tim Satgas Pajak sedang melakukan inventarisasi usaha sarang burung walet yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Kami sedang menelusuri data bangunan walet, karena ini menyangkut perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi. Perlu diketahui, usaha walet termasuk kategori risiko menengah tinggi, jadi wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan dasar perizinan,” ujar Kartikasari. Jumat, 20 Juni 2025.

Saat ditanya mengenai pembayaran pajak oleh para pelaku usaha walet, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Badan Keuangan Daerah (BAKUDA).

“Soal pajak, silakan konfirmasi ke BAKUDA. Kami hanya menangani aspek perizinannya, bukan penarikan pajak,” jelasnya.

Kartikasari juga menjelaskan bahwa data perizinan usaha walet dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara data pembayaran pajak sepenuhnya berada di bawah kendali BAKUDA.

Terkait Peraturan Daerah (Perda), hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah Pemkab Bangka Selatan sudah memiliki Perda khusus tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Padahal, regulasi semacam ini penting untuk mengatur lokasi pendirian, standar bangunan, hingga tata kelola dan pengawasan yang jelas.

Mengacu pada Pasal 79 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif pajak sarang burung walet ditetapkan maksimal sebesar 10%. Namun pertanyaannya, apakah selama ini pungutan pajak tersebut benar-benar dilakukan secara konsisten dan transparan?

Berdasarkan keterangan kartikasari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). baik usaha walet yang memiliki izin maupun yang tidak tetap bisa dikenakan pajak, sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

“Kami punya datanya di OSS. Sementara untuk yang bayar pajak, silakan cek ke BAKUDA. Siapa pemilik bangunan yg berizin ada datanya dikami dan apakah mereka bayar pajak?ke mana setoran dilakukan?tanya ke Bakuda ya” pungkasnya.

Publik kini menanti keseriusan Pemkab Bangka Selatan dalam menertibkan dan menata ulang usaha sarang burung walet, agar keberadaannya tak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kas daerah melalui jalur yang sah dan transparan.