TINTAPENA.ID — Sidang perceraian yang digelar di Pengadilan Agama Badung, Bali, menyisakan suasana haru bagi para pihak yang hadir. Pengacara Diana Ivory SH, MH, CMD, CHT, CI mendampingi seorang warga negara Australia bernama Troy McIntosh bin Kelvin McIntosh dalam perkara perceraian dengan istrinya, Siti Khoirunnisa binti Ahmad Muhim, warga negara Indonesia.
Pendampingan hukum tersebut dimulai setelah penandatanganan surat kuasa khusus pada 17 Februari 2026.
Selanjutnya, perkara didaftarkan di Pengadilan Agama Badung dengan Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bdg.
Menurut Diana Ivory, proses persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya memasuki agenda ikrar yang berlangsung secara khusus. Suasana sidang disebut berlangsung emosional, terlebih karena pemohon merupakan seorang mualaf yang mengikuti arahan majelis hakim untuk mengawali proses dengan membaca istighfar dan mengucapkan basmalah.
“Suasana sidang berlangsung sangat mengharukan. Pemohon tampak menahan haru ketika mengikuti setiap tahapan yang dipandu majelis hakim,” ujar Diana.
Ia menjelaskan, selama proses persidangan pihak termohon beberapa kali dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun tidak hadir sehingga persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengabulkan permohonan perceraian, putusan pengadilan juga menetapkan hak asuh dan perwalian anak berada di tangan pemohon. Putusan tersebut menjadi harapan besar bagi Troy McIntosh yang berkomitmen membesarkan anaknya dengan penuh tanggung jawab.
Diana Ivory mengungkapkan, sebelum perkara memasuki persidangan, upaya penyelesaian melalui mediasi dan negosiasi telah diupayakan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa secara damai.
Diana Ivory merupakan pengacara asal Palembang yang telah menetap di Bali selama sembilan tahun. Ia memimpin Firma Hukum Diana Ivory SH, MH, CMD, CHT, CI and Associates yang berkantor pusat di Singaraja, serta memiliki kantor cabang di Gianyar dan sejumlah kota lainnya di Indonesia, di bali khususnya beliau mengajak beberapa father sejawat salah satunya pengacara MAX MAXIMUS . SH.MH
Selain berprofesi sebagai advokat, Diana juga telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai mediator nonhakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Singaraja. Saat ini, ia juga sedang menempuh pendidikan Program Doktor di Universitas Hindu Indonesia.
Kasus yang ditanganinya tersebut berawal dari amanah yang disampaikan Ketua Pimpinan Muhammadiyah Palembang, Ridwan Hayatudin, kepada almarhum James Edison Simorangkir, yang kemudian mempercayakan pendampingan hukum kepada Diana Ivory.
Diana berharap setiap perkara yang ditanganinya dapat diselesaikan secara profesional dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi para pihak, khususnya anak yang terdampak dalam perkara keluarga.





