Hukum dan Kriminal

Polsek Simpang Rimba Sosialisasi KUHP Baru, Cegah Praktik Ilegal Penampungan Sawit

101
×

Polsek Simpang Rimba Sosialisasi KUHP Baru, Cegah Praktik Ilegal Penampungan Sawit

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Upaya pencegahan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit terus diperkuat jajaran Polsek Simpang Rimba. Jumat, (23/1/2026).

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd memimpin langsung kegiatan sosialisasi hukum terkait pencurian serta larangan membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung di Kantor Camat Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dan menyasar para penampung serta pembeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah setempat. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kejahatan, khususnya pencurian sawit yang kerap merugikan petani dan perusahaan perkebunan.

Polsek Simpang Rimba menekankan konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian maupun penadah barang hasil kejahatan, termasuk risiko pidana bagi pelaku usaha yang lalai atau sengaja menerima sawit ilegal.

Melalui edukasi ini, para pelaku usaha penampungan diharapkan lebih selektif dan waspada dalam menerima pasokan sawit, memastikan legalitas asal barang, serta berperan aktif mencegah peredaran hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Simpang Rimba, Kapolsek Simpang Rimba, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Provos, serta 18 orang penampung/pembeli TBS.