Bangka Selatan

16 Perusahaan Sawit di Basel Diduga Abaikan Permentan, Petani Desak MoU Harga TBS dan Perda Segera Diterbitkan

267
×

16 Perusahaan Sawit di Basel Diduga Abaikan Permentan, Petani Desak MoU Harga TBS dan Perda Segera Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Keluhan terus disuarakan para petani sawit di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Mereka menyoroti belum adanya nota kesepahaman (MoU) penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) antara 16 perusahaan sawit yang beroperasi di Basel dengan para pekebun.

Sebagai informasi, regulasi yang menjadi landasan utama, yaitu Permentan No. 1 Tahun 2018 dan Permentan No. 13 Tahun 2024, mewajibkan perusahaan sawit untuk mengikuti ketetapan harga TBS yang ditetapkan melalui tim penetapan harga di tingkat provinsi. Bahkan, aturan telah mencantumkan sanksi jelas bila perusahaan melanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP/IUPKS).

Namun, realita di Bangka Selatan dinilai belum mencerminkan pelaksanaan aturan tersebut. Tudingan pelanggaran seakan menggema, lantaran hingga kini 16 perusahaan yang beroperasi belum memiliki MoU harga TBS dengan petani. Pemerintah daerah juga disorot karena belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang memberi payung hukum bagi penetapan harga TBS.

“Jangan hanya hadir saat pemberian izin. Untuk standar harga TBS, petani masih mengeluh karena fungsi kontrol pemerintah daerah tidak berjalan optimal,” ungkapnya.

Ketiadaan Perda khusus TBS juga memunculkan pertanyaan publik: mengapa pemerintah daerah belum memberikan perlindungan hukum yang tegas untuk para petani? Di tengah pesatnya industri sawit di Basel, pengawasan pemerintah dinilai lemah dan belum mampu menekan praktik-praktik yang merugikan pekebun kecil.

Seorang narasumber berinisial WN bahkan menyebut harga TBS di Bangka Selatan menjadi yang terendah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menduga ada praktik satu pintu yang dimainkan oleh oknum tertentu dalam menentukan harga.

“Inilah akar masalahnya, sehingga harga di Basel sering kali jauh di bawah daerah lain,” ujar Narsum saat dihubungi Tim Pena. Senin, (8/12/2025).

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim Pena dari perwakilan Asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (APKASINDO) menyebutkan bahwa rapat tim penetapan harga TBS tingkat provinsi telah digelar pada Senin, 8 Desember 2025 di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung. Dari 25 perusahaan yang menjadi penyaji data, dilakukan pembahasan mengenai penetapan harga yang wajib diberlakukan untuk transaksi TBS di seluruh wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan harga mengacu pada Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 tentang pedoman penetapan harga TBS dari pekebun. Aturan ini seharusnya menjadi acuan mutlak bagi seluruh perusahaan sawit, termasuk yang beroperasi di Bangka Selatan.

“Ini hasil keputusan rapat penetapan harga TBS Minggu I yang berlaku dari tgl 1-15 Desember 2025, APKASINDO BASEL tidak muncul,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi@Tim pena masih menunggu klarifikasi pihak-pihak terkait untuk keberimbangan informasi.