Hukum dan Kriminal

Bravo! Satresnarkoba Polres Basel Bekuk Dua Pengedar Sabu di Desa Rias, BB 11,32 Gram

132
×

Bravo! Satresnarkoba Polres Basel Bekuk Dua Pengedar Sabu di Desa Rias, BB 11,32 Gram

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bekuk dua pengedar sabu di Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Minggu, (9/11/2025).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu G.J. Budi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Benar, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Budi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DI alias Marko (22), warga Dusun SP B Desa Rias, dan JN (34), warga Dusun SP C Desa Rias. Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan kawasan Dusun Suka Maju, pukul 00.10 WIB.

Dalam penangkapan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 23 paket sabu siap edar yang disembunyikan di berbagai wadah makanan dan minuman, seperti bungkus makanan ringan, gelas plastik, dan tas kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor, timbangan digital, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari total barang bukti yang diamankan, sabu dengan berat bruto mencapai 11,32 gram, termasuk peralatan yang digunakan untuk menakar dan mengemas barang haram tersebut,” jelas Budi.

Tim Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka DI alias Marko di Dusun SP B Rias. Dari lokasi itu, ditemukan tambahan satu bungkus besar dan 13 paket kecil sabu, serta alat seperti timbangan digital dan pipet yang sudah dimodifikasi sebagai sekop.

Sementara itu, kedua pelaku diduga telah lama melakukan aktivitas jual beli sabu di sekitar Desa Rias dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Iptu Budi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.