Bangka Selatan

Warga Kaget, Truk Tangki CPO Pecah Ban di Desa Gadung Diduga Langgar LLAJ dan Perda

72
×

Warga Kaget, Truk Tangki CPO Pecah Ban di Desa Gadung Diduga Langgar LLAJ dan Perda

Sebarkan artikel ini

TOBOALI, TINTAPENA.ID – Suasana di sekitar Desa Gadung, Kecamatan Toboali, heboh setelah terdengar suara dentuman keras yang mengejutkan warga sekitar, ternyata suara berasal dari sebuah truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang mengalami pecah ban belakang di dua roda sisi kiri.

Truk tangki bernomor polisi BE 3499 FJ asal Lampung itu terlihat berhenti di pinggir jalan. Kondisinya menjadi perhatian warga lantaran pelat nomor kendaraan tampak sengaja dikaburkan menggunakan cat hitam sehingga sulit dibaca. Selain itu, masa berlaku pajak kendaraan diketahui telah habis sejak Desember 2023.

Menurut keterangan rekan sesama sopir truk di lokasi, kendaraan tersebut merupakan armada pengangkut CPO milik perusahaan dari wilayah Bedengung menuju Pelabuhan Sadai. Mereka mengaku berangkat dari Pangkalpinang.

“Truk tangki CPO milik perusahaan dari Bedengung menuju Sadai, kami dari Pangkalpinang,” ujar salah seorang sopir kepada media Tintapena.Id. Minggu,(24/5/2026).

Pantauan di lokasi, sopir truk yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya langsung berupaya mengganti ban yang pecah. Diduga kuat pecahnya ban dipicu kondisi ban belakang yang sudah gundul namun masih tetap digunakan untuk operasional angkutan berat.

Ironisnya, kendaraan tersebut masih dioperasikan meski dinilai tidak layak jalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pemilik armada truk berasal dari Desa Bedengung, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang warga bernama FR (40) mengaku terkejut mendengar suara ledakan keras dari arah jalan raya. Saat itu dirinya sedang berada di dalam rumah sebelum akhirnya keluar untuk mencari tahu sumber suara.

“Iya bang, kaget dengar suara keras sekali. Ternyata dari truk tangki yang pecah ban,” katanya.

Dentuman tersebut sempat membuat warga sekitar panik. Sejumlah anak-anak dan masyarakat tampak berkerumun menyaksikan proses perbaikan kendaraan. Beberapa truk tangki lain juga terlihat ikut berhenti di pinggir jalan untuk membantu rekannya yang mengalami kerusakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan wajib memiliki STNK aktif serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang jelas dan sesuai standar kepolisian. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan dilarang beroperasi di jalan umum.

Selain persoalan pajak mati dan pelat nomor yang tidak terbaca, kondisi ban yang menyebabkan pecah ban juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Warga berharap aparat terkait segera melakukan pengawasan ketat terhadap operasional truk angkutan berat, khususnya kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Kejadian ini memunculkan sorotan terhadap aktivitas truk tangki CPO berpelat luar daerah yang beroperasi di Pulau Bangka. Selain diduga menggunakan kendaraan dengan kondisi tidak layak jalan, truk tersebut juga dinilai melanggar aturan administrasi kendaraan dan keselamatan lalu lintas.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.