PANGKALPINANG – Parahnya, sekelas ritel modern Indomaret dan Alfamart yang ada di Pulau Bangka masih menjual bebas berbagai merek rokok resmi kadaluarsa (Expired) produksi tahun 2025. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dikategorikan sebagai produk yang tidak layak edar dan melanggar hukum.
Hasil penelusuran tim wartawan menemukan adanya produk rokok resmi berpita cukai bertuliskan produksi tahun 2025 yang masih dijual bebas di tahun 2026, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak distribusi barang.
Temuan tersebut didapati di beberapa gerai Alfamart dan Indomaret di kota Pangkal pinang maupun dugaan peredarannya juga diwilayah kabupaten lainnya. Produk rokok resmi yang beredar disebut-sebut telah melewati masa edar yang seharusnya menjadi perhatian serius, baik bagi pihak ritel maupun instansi pengawas.
Dari keterangan sejumlah KASIR yang beralamat di jalan RE. Martadinata, PGK. praktik penjualan rokok produksi lama ini diakui masih berlangsung. Salah satu kasir Alfamart berinisial (CI) mengungkapkan bahwa sebagian besar stok yang tersedia masih berasal dari tahun 2025.
“Untuk rokok resmi berbagai merek ternama kebanyakan masih produksi 2025. Biasanya kalau sudah waktunya diretur, tapi saat ini belum ada penarikan dari depo,” ujar(CI), Rabu, (26/3/2026).
Pernyataan serupa pun disampaikan kasir Indomaret yang beralamat di Yos Sudarso PGK-BKA berinisial (DN). Ia menyebutkan bahwa proses penarikan barang masih menunggu pihak pemasok.
“Masih ada stok lama bang, belum semua Diretur. Biasanya ditukar kalau supplier datang,” jelasnya.
Selain itu, di Etalase yang dipajang di gerai minimarket juga ditemukan sejumlah merek rokok yang diduga belum jelas legalitasnya, seperti: HS, Insta, Vigor, Chief, Razor, Forte, Poetri, Ocha, dan Acces. Pihak kasir mengaku tidak mengetahui secara pasti status rokok resmi atau tidaknya produk tersebut, meskipun ia beranggapan barang yang masuk telah melalui proses distribusi.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang: Perlindungan Konsumen, pelaku usaha, termasuk jaringan ritel besar seperti PT Indomarco Prismatama (INDOMARET) dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, (ALFAMART) dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi label, termasuk dari sisi kelayakan konsumsi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki Hak untuk melaporkan jika ada temuan produk yang bermasalah kepada pihak berwenang guna mencegah potensi kerugian yang lebih luas.
Sebagai informasi, efek jika mengkonsumsi rokok kadaluarsa sangat berbahaya karena tembakau yang kering, dan berjamur meningkatkan risiko iritasi tenggorokan, gangguan pernapasan, serta potensi keracunan nikotin ringan. Rokok lama juga kehilangan cita rasa, menjadi lebih tajam, dan meningkatkan risiko kesehatan kronis akibat zat kimia yang terurai. Selain itu, kualitas rasa menurun dan kandungan kimia dapat berubah seiring waktu berlalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi@Tim masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.





