PANGKALPINANG, TINTAPENA.ID — Tim wartawan menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Pegawai tersebut diduga kedapatan bermain judi online jenis Mahjong Ways 2 di sebuah warung kopi saat masih mengenakan seragam dinas dan berada dalam jam kerja selama bulan suci Ramadhan.
Peristiwa itu terjadi di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang. Berdasarkan pengamatan langsung tim wartawan di lokasi, pegawai tersebut terlihat duduk sendirian di sebuah meja sambil memegang dua unit telepon genggam yang digunakan secara bergantian.
Dari layar ponsel yang tampak, permainan yang sedang dimainkan mengarah pada slot online Mahjong Ways 2, salah satu permainan yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian daring.
Selain fokus pada ponsel, kondisi di meja tempat pegawai tersebut duduk juga menjadi perhatian. Terlihat satu gelas air minum berada di sampingnya, serta sebuah piring yang sudah kosong yang diduga baru saja digunakan untuk makan. Di atas meja juga tampak sebungkus rokok Marlboro yang sedang digunakan, dengan beberapa batang rokok yang telah dihisap.
Situasi tersebut menggambarkan bahwa yang bersangkutan berada cukup lama di lokasi. Sementara dari raut wajahnya, pegawai tersebut terlihat lemas, gelisah, dan sesekali menatap layar ponsel dengan ekspresi tegang.
Yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa pegawai tersebut masih mengenakan seragam resmi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ketika berada di warung kopi tersebut. Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kedisiplinan aparat pemasyarakatan, terlebih aktivitas tersebut diduga berlangsung saat jam kerja.
Temuan ini memicu kritik terhadap pengawasan internal di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Banyak pihak menilai bahwa kejadian tersebut tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pegawai.
Sorotan pun mengarah kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, yang dinilai perlu memberikan klarifikasi serta evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pegawai di institusi yang dipimpinnya.
Sebagai pimpinan lembaga, Kalapas memiliki tanggung jawab menjaga integritas serta kedisiplinan seluruh pegawai. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tegas dinilai perlu dilakukan guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
Aktivitas perjudian online sendiri merupakan pelanggaran hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana. Bagi aparatur negara, keterlibatan dalam praktik perjudian juga berpotensi melanggar aturan disiplin pegawai dan kode etik profesi.
Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Kelas IIA Pangkalpinang maupun Kalapas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tim wartawan mengenai dugaan pegawai yang bermain judi online jenis Mahjong Ways 2 saat masih mengenakan seragam dinas dan berada di jam kerja tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan lembaga untuk menindaklanjuti temuan tersebut serta memastikan kedisiplinan aparatur di lingkungan pemasyarakatan tetap terjaga.





