Pena Babel

Tiga Jurnalis Dianiaya dan “Disandera” di Gudang PT PMM Bangka, IJTI Desak Kapolda Bertindak

223
×

Tiga Jurnalis Dianiaya dan “Disandera” di Gudang PT PMM Bangka, IJTI Desak Kapolda Bertindak

Sebarkan artikel ini

BANGKA, TINTAPENA.ID –  Dunia pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali terciderai. Atas aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya kembali terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (7/3/2026).

Tiga jurnalis, yakni Dedy Wahyudi (Berita Fakta), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Wahyu Kurniawan (Suara Pos), dikabarkan menjadi korban kekerasan fisik saat melakukan peliputan di kawasan gudang PT PMM.

Insiden bermula saat ketiga jurnalis tersebut mendapatkan informasi mengenai adanya anggota Satuan Tugas (Satgas) yang dikepung massa di sekitar lokasi gudang PT PMM.

Bermaksud melakukan verifikasi lapangan, ketiganya mendatangi lokasi.

Wahyu Kurniawan menceritakan, awalnya mereka berbincang dengan dua petugas keamanan (Satpam) di depan pintu gudang. Saat sedang menggali informasi, sebuah truk hendak masuk ke dalam pekarangan perusahaan.

“Dedy melihat truk masuk dan mengambil foto. Sepertinya sopir truk tidak senang, turun, dan meminta foto dihapus. Setelah dihapus, truk itu masuk,” ujar Wahyu, Sabtu siang.

Pemukulan dan Upaya Penghadangan

Ketegangan memuncak saat sebuah minibus perak tiba dan penumpangnya masuk ke dalam gudang bersama Satpam, sementara para jurnalis diminta menunggu di luar. Tak lama kemudian, truk yang sama bergerak keluar.

Saat Dedy kembali mencoba mengambil dokumentasi, sopir truk tersebut langsung turun dan melayangkan bogem mentah ke wajah Dedy.

“Sopir itu memukul wajah Dedy dan mengancam, ‘Tunggulah kamu di sini! Ku panggil kawan-kawanku’,” tutur Wahyu menirukan ancaman pelaku.

Melihat situasi yang kian mencekam, Wahyu dan Frendy mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Namun, aksi anarkis kembali terjadi. Oknum Satpam diduga menarik baju Frendy dari belakang hingga ia terjatuh dari boncengan.

Wahyu berhasil meloloskan diri untuk mencari bantuan, sementara Frendy dan Dedy tertahan di lokasi gudang.

“Frendy sempat menghubungi saya, dia minta segera dicari bantuan agar mereka bisa keluar dari sana,” tambah Wahyu.

IJTI Pusat Kecam Keras, Minta Kapolda Usut Tuntas

Menanggapi peristiwa kelam ini, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, angkat bicara. Ia mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugas publik.

“Kekerasan terhadap jurnalis sangat bertentangan dengan undang-undang. Mereka bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Herik.

Pihaknya mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengambil langkah tegas, terbuka, dan memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kapolda Babel mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun pelakunya harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera,” pungkasnya.

Pers dan Perlindungan Hukum

Peristiwa ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999, di mana pasal 18 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera mengamankan lokasi dan memastikan keselamatan para jurnalis yang masih tertahan.

Sumber: Tim Info Bangka