PANGKALPINANG – Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang pengaturan aktivitas live music selama bulan Ramadan menghasilkan kesepakatan bersama, pertemuan yang digelar diruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).
Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Wawan Julianto yang akrab disapa Evan, menjelaskan bahwa pertemuan ini diinisiasi untuk meredam polemik yang sempat memanas di ruang publik.
“Kami ingin meluruskan persepsi yang berkembang dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Pelaku seni tetap bisa berkarya, namun tetap menghormati kekhusyukan bulan Ramadan,” ujar Evan usai rapat.
Polemik bermula dari poin ketiga dalam SE Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 yang menyebutkan bahwa usaha jasa makanan dan minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, hingga kedai minuman tetap boleh beroperasi sesuai jam masing-masing, dengan kewajiban memasang tirai penutup.
“Ada pelaku usaha yang langsung menghentikan live music karena khawatir melanggar aturan. Tapi ada juga yang tetap berjalan, karena segmen pengunjung mereka memang bergantung pada pertunjukan musik,” kata Evan.
Menurutnya, suasana diskusi di DPRD berlangsung kondusif. Ia menilai polemik yang berkembang lebih disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap isi surat edaran.
“Setelah duduk bersama, kami melihat ini lebih pada kesalahpahaman yang kemudian berkembang luas. Intinya, semua pihak sepakat menjaga suasana Ramadan tetap kondusif,” ujarnya.
Disepakati bahwa live music dapat kembali digelar dengan pembatasan waktu tampil serta pengaturan volume agar tidak mengganggu ibadah.
“Memang ada batasan, misalnya terkait jam berakhirnya pertunjukan dan pengurangan volume suara. Detail teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” tutup Evan.
Rapat tersebut dihadiri Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, para musisi yang kerap tampil di kafe dan restoran, perwakilan Dinas Pariwisata, serta Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
Sumber: Bangka Pos





