BANGKA SELATAN, LEPAR – Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (7/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, dengan pendampingan Kepala Desa setempat. Dalam operasi petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MR alias Randi (35), seorang nelayan, dan I’I alias Ing (39), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik bening. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, termasuk membeli, menjual dan menyimpan sabu. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, Polsek Lepar Pongok juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.
Komitmen pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





