TOBOALI – Menjelang pergantian Tahun Baru, Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) mengimbau masyarakat agar merayakan momen tersebut secara sederhana, aman, dan penuh empati. penekanan utama yang disampaikan kepolisian adalah larangan menyalakan maupun memperjualbelikan kembang api selama malam pergantian tahun.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa hingga menjelang akhir tahun, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan permohonan izin penggunaan ataupun penjualan kembang api di wilayah Bangka Selatan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Mabes Polri yang melarang penggunaan kembang api sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sejauh ini tidak ada permohonan izin terkait kembang api. Mabes Polri juga telah menegaskan adanya larangan penggunaan kembang api demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Agus.
Ia menjelaskan, Polres Basel lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dengan mengajak memahami kondisi nasional yang saat ini masih berfokus pada penanganan bencana di sejumlah daerah. Oleh karena itu, perayaan Tahun Baru diharapkan dilakukan dengan mengedepankan rasa empati dan kepedulian sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas kembang api. Saat ini bangsa kita masih menghadapi berbagai bencana, sehingga alangkah baiknya malam Tahun Baru diisi doa dan refleksi diri, tanpa euforia berlebihan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa makna pergantian tahun tidak harus diwujudkan dengan pesta meriah atau hiburan yang berlebihan. Menurutnya, kebersamaan keluarga, doa, dan introspeksi justru menjadi esensi yang lebih bermakna dalam menyongsong tahun yang baru.
“Kesederhanaan dan kebersamaan jauh lebih bernilai. Tahun Baru tidak harus identik dengan kembang api,” tambahnya.
Selain itu, Polres Basel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momentum pergantian tahun. Masyarakat diharapkan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami berharap masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan tertib, aman, dan penuh tanggung jawab, tanpa menyalakan kembang api,” pungkas AKBP Agus.





