PANGKALPINANG —- Komitmen PT TIMAH memperkuat peran koperasi desa sebagai mitra usaha resmi di sektor pertambangan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Kompetensi Penambangan yang diikuti 20 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah operasional perusahaan, Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Utama PT TIMAH Tbk.
Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Bangka Belitung, Dinas ESDM Babel, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel. Melalui kegiatan ini, PT TIMAH Tbk mendorong percepatan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis agar koperasi dapat segera menjalankan usaha jasa penambangan secara legal.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel, Sopiar, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempercepat kesiapan 20 koperasi tersebut. Dari jumlah itu, tujuh koperasi tercatat telah memiliki KBLI 09900 yang merupakan persyaratan utama dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) untuk mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Masih ada 13 koperasi yang perlu melengkapi persyaratan administrasi. Kita dorong percepatan ini agar mereka bisa segera mengajukan IUJP dan bekerja sama dengan PT TIMAH Tbk,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah koperasi binaan ke depan akan terus ditingkatkan, mengingat luasnya wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk yang berpotensi memberdayakan lebih banyak masyarakat desa.
Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara, Noprial Riady, memaparkan bahwa proses pengajuan IUJP sebenarnya tidak rumit selama koperasi memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Ada persyaratan administrasi seperti NIB dan legalitas badan usaha, serta persyaratan teknis termasuk ketersediaan alat dan tenaga ahli. Semuanya sudah diatur jelas, tinggal komitmen dari koperasi untuk melengkapi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa legalisasi aktivitas penambangan ini akan menghilangkan praktik tambang sporadis yang selama ini sering menimbulkan persoalan di lapangan.
“Dengan koperasi, penambang akan bekerja berdasarkan data wilayah yang boleh ditambang dan mana yang tidak. Semua berbasis SPK dan legal,” tambahnya.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Muntama, menyampaikan rasa syukurnya atas pelatihan tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan sangat bermanfaat sebagai bekal untuk memulai usaha jasa penambangan secara profesional.
“Kami sangat terbantu. Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus kami perbaiki, termasuk perubahan akta notaris. Kami berharap PT TIMAH dan pemerintah daerah dapat terus mendampingi proses ini,” katanya.
Muntama mengatakan banyak warga di desanya telah menjadi anggota koperasi dan berharap ke depan dapat bekerja di sektor pertambangan secara legal melalui kemitraan dengan PT TIMAH Tbk.
Melalui pelatihan ini, PT TIMAH Tbk ingin memastikan koperasi desa tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga memahami aspek teknis, regulasi, dan pengelolaan usaha pertambangan yang baik.
“Adanya keterlibatan koperasi akan mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan memberdayakan masyarakat,” harap Muntama.





