Hukum dan Kriminal

Pembunuhan di Sukadamai Terungkap, Pelaku Serahkan Diri Kurang dari 24 Jam

246
×

Pembunuhan di Sukadamai Terungkap, Pelaku Serahkan Diri Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Misteri kematian tragis seorang wanita di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial IRS (62) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Kusmawati (51) yang ditemukan tewas di dalam got pada Selasa, (2/9/2025) malam.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi SH menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan adik korban, Sita yang menerima kabar dari warga bernama Dayang pada Rabu (3/9/2025) pagi. Dayang melaporkan bahwa kakaknya, Kusmawati, ditemukan tergeletak tak bernyawa di sebuah gorong-gorong.

“Setelah mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polres Basel langsung turun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti di lapangan,” jelas Iptu GJ Budi.

Polisi sempat mendatangi rumah terduga pelaku, namun saat itu dalam keadaan kosong. Tak lama berselang, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, IRS akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh dengan cara dipukul menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia, lalu tubuhnya dibuang ke dalam got di Jalan Damai. Motif sementara yang didalami penyidik diduga terkait persoalan ASMARA.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sepotong kayu, sepeda motor Honda Beat, serta beberapa unit telepon genggam milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka IRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan motif sebenarnya. Namun yang jelas, berkat kerja cepat tim, tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban,” tegas Iptu GJ Budi.