Bangka Selatan

Parah! Oknum RD Diduga Langgar Hukum di Media Sosial, Konten Kasar dan Menghina Lembaga Negara

1053
×

Parah! Oknum RD Diduga Langgar Hukum di Media Sosial, Konten Kasar dan Menghina Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini

TOBOALI – Jagat maya dihebohkan dengan unggahan kontroversial pecatan ASN Basel oknum RD dinilai telah menyudutkan dan menghina lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan melalui akun media sosial Facebook miliknya. Unggahan itu disampaikan pada 9 Juli 2025 dan menuai sorotan.

Dalam unggahan tersebut, oknum RD tak segan menggunakan kalimat bernada kasar, provokatif, bahkan diduga mengarah pada ujaran kebencian. Salah satu pernyataannya yang menuai kecaman berbunyi:

“Bubarkan DPRD Basel, tak profesional dan tak ada gunanya, Pecat Sekwan!”

Tak berhenti di situ, RD juga menyebut sejumlah pejabat tidak layak diundang dalam rapat, serta menyerang kebijakan terkait hiburan DJ di ruang terbuka. Bahasa yang digunakan pun dinilai tak pantas, seperti pernyataan vulgar yang menyebut:

“Tai asuk semue… munafik”

Selain itu, konten- konten tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan sudah mengarah pada penghinaan terhadap institusi negara dan dugaan penyebaran kebencian yang dapat memecah belah.

Hal ini menuai pertanyaan
Warganet tindakan oknum RD sudah masuk kategori “zona darurat etika publik”, terlebih pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan viral di media sosial.

“Apa yang dilakukan oknum RD bukanlah kritik, tapi penghinaan terbuka terhadap lembaga negara. Jika ini dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi kebebasan berekspresi,” ujar narsum yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, Lawyer GA mendesak aparat dan lembaga terkait untuk bertindak tegas demi menjaga wibawa lembaga negara dan mencegah penyebaran kebencian di ruang digital.

“Jika terbukti melanggar, maka pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara maupun denda, terutama karena penghinaan dilakukan melalui platform digital yang bisa diakses publik secara luas,” ujar GA kepada tim pena. Kamis, (7/8/2025).

Beberapa pasal antara lain:

* Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan terhadap orang maupun lembaga di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

* Pasal 351 Rancangan KUHP, yang menyebutkan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.

* UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya pasal terkait pencemaran nama baik di ruang digital.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum RD terkait unggahan tersebut.