PAYUNG — Seorang pria berinisial DS (39) warga Dusun Air Semut, Desa Paku, Kecamatan Payung, diduga terlibat kasus pencurian buah sawit milik PT MHL Aksi terbongkar pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Mewakili Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto. Iptu GJ Budi, Kasi Humas Polres Bangka Selatan mengatakan Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan, FYS, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di area perkebunan sawit PT MHL, tepatnya di wilayah Desa Paku.
Laporan itu segera disampaikan ke pihak Polres Bangka Tengah (Bateng).
“Petugas langsung bergerak menuju lokasi, tim mendapati satu unit mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi KB 1033 AD yang digunakan untuk mengangkut buah sawit curian,” ungkap Iptu GJ Budi. Senin (7/7/2025),
DS berhasil diamankan oleh aparat, sementara rekan pelakunya yang berinisial RY memilih kabur dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Petugas mengamankan DS beserta kendaraan dan muatan sawit curian dengan total berat mencapai 1.890 kilogram serta 1 unit alat loading (Egrek).
Setelah pengecekan titik koordinat, diketahui lokasi kejadian berada tepatnya di Desa Paku. pihak Polres Bateng segera melimpahkan penanganan perkara ke Polsek Payung.
Saat ini, DS mendekam di sel tahanan Polsek Payung guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa 7 tahun penjara,” kata Budi.





