Hukum dan Kriminal

Tertangkap Setelah Sebulan Buron, Heri Spesialis Pembobol Rumah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Babel

126
×

Tertangkap Setelah Sebulan Buron, Heri Spesialis Pembobol Rumah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung akhirnya berhasil meringkus HS alias Heri (36), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Pria tersebut ditangkap di sebuah rumah temannya di Jalan Rambutan 2, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, pada Selasa malam (10/6/2025), sekitar pukul 21.15 WIB.

Penangkapan HS menjadi akhir dari pelariannya selama hampir satu bulan setelah diduga dua kali membobol rumah yang sama di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan korban dan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi, ungkap Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025).

Menurut keterangan Fauzan, aksi pencurian pertama dilakukan HS pada 15 Mei 2025 siang. Saat itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 9 juta dari dalam lemari pakaian korban. Tidak puas, ia kembali beraksi pada 6 Juni 2025, tepat saat korban menunaikan salat Iduladha. Dalam kesempatan kedua ini, HS mencuri jam tangan dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Modus yang digunakan pun tergolong klasik namun efektif. HS membobol rumah dengan cara merusak jendela kamar menggunakan obeng panjang, lalu menjebol teralis untuk masuk ke dalam.

Tak hanya satu rumah, Heri ternyata juga menyasar rumah tetangga korban. Dengan cara yang sama, ia kembali merusak jendela dan menggasak barang berharga lainnya. Barang curian dari TKP kedua disembunyikan di rumah mertuanya di Desa Kace. Sementara uang hasil curian dari lokasi pertama digunakan untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:

* 1 unit obeng panjang

* 1 unit sepeda motor

* 1 unit handphone

* 1 buah jam tangan

* 1 unit kipas angin

Pelaku kini telah diserahkan ke penyidik Polsek Mendo Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai lokasi laporan polisi yang dibuat korban.

“Kami berharap dengan penangkapan ini, keresahan masyarakat dapat berkurang. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, tutup Fauzan.

Sumber: Humas Polda Babel