TOBOALI – Ratusan Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bangka Selatan telah rutin membayar pajak dan retribusi daerah, dengan total penerimaan mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan pun mengimbau perusahaan penyedia BTS untuk segera memigrasikan data perizinan mereka ke sistem Online Single Submission (OSS).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Selatan, Yuri Siswanto, mengungkapkan bahwa dari hasil rekonsiliasi data bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tercatat sekitar 107 menara BTS yang telah dikenakan pungutan pajak dan retribusi.
“Penerimaan retribusi menara BTS pada 2023 lalu mencapai lebih dari Rp 400 juta, sementara penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari BTS pada 2024 ini sudah melampaui Rp 230 juta,” ujar Yuri, Selasa (18/3/2025).
Namun, dari total 107 BTS yang terdata, baru 48 unit yang telah masuk dalam sistem perizinan OSS. Sisanya diperkirakan belum melakukan migrasi perizinan IMB/PBG ke dalam sistem OSS.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik BTS segera memigrasikan data perizinan mereka ke sistem OSS,” tutur Yuri.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemutakhiran data BTS di lapangan melalui Tim Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diungkapkannya, bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan status BTS yang mungkin mengalami perubahan operator, tidak aktif, atau berpindah lokasi.
“Mudah-mudahan upaya ini dapat meningkatkan PAD di sektor jasa telekomunikasi,” tambah Yuri.
“Melalui langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor telekomunikasi di Bangka Selatan,” tandasnya.





