PANGKALPINANG – Pemerintah Kota mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD setempat dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025 yang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menjelaskan bahwa Raperda RTRW disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Tujuan utama dari RTRW ini adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri berbasis lingkungan dengan konsep “waterfront city” atau kota tepi air. Konsep ini diharapkan dapat memanfaatkan potensi perairan kota dan mengurangi risiko banjir melalui pendekatan “sponge city” yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Kepemudaan bertujuan untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pemuda Pangkalpinang mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang, berdaya saing, dan aktif dalam berbagai sektor.
“Raperda ini juga akan menjadi dasar hukum bagi Dinas Pemuda dan Olahraga dalam membentuk Tim Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bagi usia 16 hingga 30 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Raperda tentang Registrasi Surat Tanah disusun sebagai solusi untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Peraturan ini mengatur prosedur, syarat, hingga sanksi yang jelas, sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kota juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota sebagai implementasi pelaksanaan di lapangan,” kata Unu saat rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang.
Pj Wali Kota Unu Ibnudin berharap ketiga Raperda ini segera dibahas bersama DPRD dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
“Kami optimis bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan peraturan yang mendukung kemajuan Pangkalpinang,” tutupnya.





