Pangkalpinang, Tintapena.Id – Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan 10 pelaku penyelundupan benih lobster terancam pidana pasal 92 Jo, pasal 26 undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang pasal 11 tentang Undang-Undang Cipta Kerja pasal 92 Jo pasal 26.
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, peolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 Milyar rupiah,” pungkas Tornagogo.
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang berada di gudang di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Kamis (16/5/24) dini hari.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan ratusan ribu benih lobster tersebut berada di dalam 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak kolam fiber besar
“Dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan di dalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster. Jika ditotal kurang lebih 177.600 benih lobster yang berhasil diamankan,” kata Tornagogo.
Selain mengamankan benih lobster, Tornagogo mengatakan Dit Polairud Polda Babel juga berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam penyelundupan Benih Lobster.
Di antaranya SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB selaku pemilik rumah, SS dan RA selaku sopir truk.
Tak hanya itu, barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Mobil Truk, 1 Unit Mobil Toyota Avanza, 1 Unit Mobil APV, 10 Unit Handphone, 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop lenovo, 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 8 tabung oksigen besar dan kecil, 4 unit aerator besar.





