Hukum dan Kriminal

Kejagung RI Kembali Periksa 8 Saksi Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi

189
×

Kejagung RI Kembali Periksa 8 Saksi Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Tintapena.Id –  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia kembali mengamankan 8 orang saksi atas kasus tindak pidana dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana hari ini Selasa, (27/2/2024) melalui keterangan resmi yang diterima kedelapan orang saksi tersebut merupakan pengembangan kasus dari tersangka TN alias AN dan kawan- kawan.

1. Saksi berinisial D merupakan pegawai PT. Refined Bangka Tin

2.Saksi berinisial AS merupakan pegawai PT. Refined Bangka Tin.

3. Saksi berinisial AS merupakan pegawai PT. Refined Bangka Tin

4. Kemudian saksi berinisial DHW merupakan direktur CV. Aldo Artha Sanjaya dan direktur CV. Aldo Atha Andara.

5. Saksi berinisial H alias KH merupakan komisaris CV. Aldo Atha Andara

6. Saksi berinisial IS selaku komisaris CV. Aldo Atha Andara

7. Saksi berinisial FL selaku komisaris CV. Aldo Atha Andara

8. Dan kemudian saksi berinisial SBD selaku Ketua tim internal audit review kerjasama PT Timah Tbk dan smelter swasta.

Kedelapan orang saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi lantaran memperkuat bukti atas kasus yang telah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang terlibat secara berjamaah merugikan negara.